Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Puluhan Kilogram Media Pembawa Tak Berdokumen
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lalu lintas media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tidak berdokumen mengalami penurunan drastis. Kondisi tersebut mengindikasikan semakin patuhnya pengguna jasa pengiriman komoditas pertanian, selain kian ketatnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar , Lutfie Natsir, saat melakukan pemusnahan puluhan kilogram (Kg) media pembawa HPHK/OPTK di Kantor Karantina Pertanian Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (12/10/2022). Turut hadir pihak Bea Cukai, Pos Indonesia dan kepolisian.
"Alhamdulillah, makin hari trennya makin turun. Ini menandakan, indikator bahwa pengguna jasa yang melakukan lalu lintas media pembawa itu semakin patuh. Kalau yang sekarang kan ada sekitar 24 Kg, kalau dulu-dulu bisa sampaikan 100-an (Kg), ya drastis turunnya," ungkap Lutfie.
Dalam kegiatan kali ini, total sebanyak 62,975 Kg media pembawa HPHK/OPTK yang tidak berdokumen dimusnahkan . Mulai dari produk olahan daging, teh, tanaman hias, hingga tanduk rusa. Kebanyakan komoditas itu, khususnya produk-produk olahan diketahui berasal dari China.
Lebih jauh, Lutfie menyebut pihaknya melihat adanya perubahan jenis media pembawa HPHK/OPTK, dimana untuk saat ini didominasi produk olahan. Kondisi tersebut berbeda dengan yang lalu, dimana media pembawa yang kerap ditemukan dan akhirnya dimusnahkan adalah bibit.
Ragam komoditas ilegal dan berpotensi berbahaya itu berasal dari berbagai negara. Namun, kebanyakan diakuinya berasal dari China. Adapun tujuan akhir media pembawa HPHK/OPTK tidak selalu di Makassar, Provinsi Sulsel, melainkan Morowali, Provinsi Sulteng. Disinyalir komoditas itu merupakan pesanan para pekerja asing.
"Dominan dari China. Jadi, ini sebenarnya transit di Makassar, dikirim dari China ke Makassar, terus ke Morowali. Iya (dipesan) pekerja asing, barangkali misalnya untuk minum teh kalau pagi, karena memang yang banyak teh. Banyak juga jintan, kalau itu dari Arab (Saudi)," jelasnya.
Lebih jauh, Lutfie menegaskan pemusnahan yang dilakukan merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap produk pertanian yang menjadi domain pengawasannya harus dilengkapi dokumen perizinan. Bila tidak memiliki itu, maka dilakukan penahanan, dimana pihaknya memberi waktu tiga hari.
Bila batas waktu dilewati, Karantina Pertanian akan melakukan penolakan. Nah, pemilik komoditas mempunyai waktu tiga bulan untuk mengambilnya. Jika tidak kunjung diambil, komoditas tersebut akan dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya HPHK/OPTK.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker, menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini bekerja sama dengan Karantina Pertanian Makassar . Adapun komoditas atau barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kantor pos maupun bandara. Sudah dipastikan bahwa komoditas itu telah melalui pemeriksaan laboratorium dan tidak memungkinkan untuk diedarkan.
Ia juga menyinggung perihal potensi masuknya komoditas-komoditas pertanian berbahaya dari jalur laut. Pasalnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai yang sangat panjang, membuat potensi adanya pelabuhan bayangan. Untuk itu, sinergitas berbagai pihak terkait mesti diperkuat.
"Tidak ada jalur yg meloloskan tapi namanya Indonesia kan luas. Begitu banyak pelabuhan-pelabuhan yang mungkin tidak sempat terawasi," tukasnya.
Sekadar diketahui, pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini terdapat tiga jenis. Masing-masing hewan, tumbuhan dan sampel laboratorium.
Untuk jenis hewan, terdapat tujuh ragam produk olahan yang dimusnahkan. Di antaranya yakni olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya. Produk olahan itu berasal dari China, Amerika, Korea Selatan, dan Swiss, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat kurang lebih 42 kilogram.
Sedangkan untuk tumbuhan, terdapat 16 jenis, antara lain yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK itu berasal dari beberapa negara seperti China, Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, Swiss, dan Thailand, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat 22,94 Kg dan empat batang tanaman hias.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar , Lutfie Natsir, saat melakukan pemusnahan puluhan kilogram (Kg) media pembawa HPHK/OPTK di Kantor Karantina Pertanian Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (12/10/2022). Turut hadir pihak Bea Cukai, Pos Indonesia dan kepolisian.
"Alhamdulillah, makin hari trennya makin turun. Ini menandakan, indikator bahwa pengguna jasa yang melakukan lalu lintas media pembawa itu semakin patuh. Kalau yang sekarang kan ada sekitar 24 Kg, kalau dulu-dulu bisa sampaikan 100-an (Kg), ya drastis turunnya," ungkap Lutfie.
Dalam kegiatan kali ini, total sebanyak 62,975 Kg media pembawa HPHK/OPTK yang tidak berdokumen dimusnahkan . Mulai dari produk olahan daging, teh, tanaman hias, hingga tanduk rusa. Kebanyakan komoditas itu, khususnya produk-produk olahan diketahui berasal dari China.
Lebih jauh, Lutfie menyebut pihaknya melihat adanya perubahan jenis media pembawa HPHK/OPTK, dimana untuk saat ini didominasi produk olahan. Kondisi tersebut berbeda dengan yang lalu, dimana media pembawa yang kerap ditemukan dan akhirnya dimusnahkan adalah bibit.
Ragam komoditas ilegal dan berpotensi berbahaya itu berasal dari berbagai negara. Namun, kebanyakan diakuinya berasal dari China. Adapun tujuan akhir media pembawa HPHK/OPTK tidak selalu di Makassar, Provinsi Sulsel, melainkan Morowali, Provinsi Sulteng. Disinyalir komoditas itu merupakan pesanan para pekerja asing.
"Dominan dari China. Jadi, ini sebenarnya transit di Makassar, dikirim dari China ke Makassar, terus ke Morowali. Iya (dipesan) pekerja asing, barangkali misalnya untuk minum teh kalau pagi, karena memang yang banyak teh. Banyak juga jintan, kalau itu dari Arab (Saudi)," jelasnya.
Lebih jauh, Lutfie menegaskan pemusnahan yang dilakukan merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap produk pertanian yang menjadi domain pengawasannya harus dilengkapi dokumen perizinan. Bila tidak memiliki itu, maka dilakukan penahanan, dimana pihaknya memberi waktu tiga hari.
Bila batas waktu dilewati, Karantina Pertanian akan melakukan penolakan. Nah, pemilik komoditas mempunyai waktu tiga bulan untuk mengambilnya. Jika tidak kunjung diambil, komoditas tersebut akan dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya HPHK/OPTK.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker, menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini bekerja sama dengan Karantina Pertanian Makassar . Adapun komoditas atau barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kantor pos maupun bandara. Sudah dipastikan bahwa komoditas itu telah melalui pemeriksaan laboratorium dan tidak memungkinkan untuk diedarkan.
Ia juga menyinggung perihal potensi masuknya komoditas-komoditas pertanian berbahaya dari jalur laut. Pasalnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai yang sangat panjang, membuat potensi adanya pelabuhan bayangan. Untuk itu, sinergitas berbagai pihak terkait mesti diperkuat.
"Tidak ada jalur yg meloloskan tapi namanya Indonesia kan luas. Begitu banyak pelabuhan-pelabuhan yang mungkin tidak sempat terawasi," tukasnya.
Sekadar diketahui, pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini terdapat tiga jenis. Masing-masing hewan, tumbuhan dan sampel laboratorium.
Untuk jenis hewan, terdapat tujuh ragam produk olahan yang dimusnahkan. Di antaranya yakni olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya. Produk olahan itu berasal dari China, Amerika, Korea Selatan, dan Swiss, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat kurang lebih 42 kilogram.
Sedangkan untuk tumbuhan, terdapat 16 jenis, antara lain yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK itu berasal dari beberapa negara seperti China, Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, Swiss, dan Thailand, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat 22,94 Kg dan empat batang tanaman hias.
(mhj)