Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Puluhan Kilogram Media Pembawa Tak Berdokumen

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:47 WIB
Karantina Pertanian Makassar melakukan pemusnahan puluhan kilogram media pembawa HPHK dan OPTK tidak Berdokumen di halaman kantornya, Rabu (12/10/2022). Foto/Dok Karantina Pertanian Makassar
MAKASSAR - Lalu lintas media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tidak berdokumen mengalami penurunan drastis. Kondisi tersebut mengindikasikan semakin patuhnya pengguna jasa pengiriman komoditas pertanian, selain kian ketatnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar , Lutfie Natsir, saat melakukan pemusnahan puluhan kilogram (Kg) media pembawa HPHK/OPTK di Kantor Karantina Pertanian Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (12/10/2022). Turut hadir pihak Bea Cukai, Pos Indonesia dan kepolisian.



"Alhamdulillah, makin hari trennya makin turun. Ini menandakan, indikator bahwa pengguna jasa yang melakukan lalu lintas media pembawa itu semakin patuh. Kalau yang sekarang kan ada sekitar 24 Kg, kalau dulu-dulu bisa sampaikan 100-an (Kg), ya drastis turunnya," ungkap Lutfie.



Dalam kegiatan kali ini, total sebanyak 62,975 Kg media pembawa HPHK/OPTK yang tidak berdokumen dimusnahkan . Mulai dari produk olahan daging, teh, tanaman hias, hingga tanduk rusa. Kebanyakan komoditas itu, khususnya produk-produk olahan diketahui berasal dari China.

Lebih jauh, Lutfie menyebut pihaknya melihat adanya perubahan jenis media pembawa HPHK/OPTK, dimana untuk saat ini didominasi produk olahan. Kondisi tersebut berbeda dengan yang lalu, dimana media pembawa yang kerap ditemukan dan akhirnya dimusnahkan adalah bibit.

Ragam komoditas ilegal dan berpotensi berbahaya itu berasal dari berbagai negara. Namun, kebanyakan diakuinya berasal dari China. Adapun tujuan akhir media pembawa HPHK/OPTK tidak selalu di Makassar, Provinsi Sulsel, melainkan Morowali, Provinsi Sulteng. Disinyalir komoditas itu merupakan pesanan para pekerja asing.

"Dominan dari China. Jadi, ini sebenarnya transit di Makassar, dikirim dari China ke Makassar, terus ke Morowali. Iya (dipesan) pekerja asing, barangkali misalnya untuk minum teh kalau pagi, karena memang yang banyak teh. Banyak juga jintan, kalau itu dari Arab (Saudi)," jelasnya.

Lebih jauh, Lutfie menegaskan pemusnahan yang dilakukan merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap produk pertanian yang menjadi domain pengawasannya harus dilengkapi dokumen perizinan. Bila tidak memiliki itu, maka dilakukan penahanan, dimana pihaknya memberi waktu tiga hari.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content