Sidang Lanjutan Korupsi PUPR Muba, Mantan Kapolres Tolak Kembalikan Uang Rp10 Miliar

Kamis, 06 Oktober 2022 - 02:45 WIB
Sidang lanjutan korupsi PUPR Muba. Foto: Dede/SINDOnews
MUBA - AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, melalui kuasa hukumnya Anwarsyah, membacakan nota pembelaan kasus korupsi gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Dia mengakui telah menerima uang dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).

Anwarsyah menjelaskan, meski kliennya tersebut telah mengaku menerima sejumlah uang dari Dinas PUPR Kabupaten Muba. Namun uang tersebut tidak dinikmati sendiri, sehingga Dalizon menolak untuk mengganti uang kerugian negara, seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).





Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.

"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," jelasnya.



Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun Majelis Hakim tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content