Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
Baca: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi.
Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU KPK menuntut Herman Sutrisno membayar uang sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Herman Sutrisno meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2008-2013.
Baca Juga: Menyayat Hati! Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Pingsan di Pelukan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah, menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung, Rabu (25/5/2022).
Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU KPK menuntut Herman Sutrisno membayar uang sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Herman Sutrisno meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2008-2013.
Baca Juga: Menyayat Hati! Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Pingsan di Pelukan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah, menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung, Rabu (25/5/2022).
(nag)
tulis komentar anda