Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui

Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno. (Ist)
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Herman Sutrisno dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung dalam saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Selain vonis 7 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni denda Rp350 juta subsider 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menuntut Herman yang hadir virtual dalam persidangan itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp12 miliar lebih.

Majelis hakim menyatakan, Herman Sutrisno bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B Undang Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno menyatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut.

"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ujar Dedi seusai persidangan.

Diketahui, vonis yang diterima Herman Sutrisno tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (5/9/2022).

Baca: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi.

Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU KPK menuntut Herman Sutrisno membayar uang sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Herman Sutrisno meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2008-2013.

Baca Juga: Menyayat Hati! Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Pingsan di Pelukan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah, menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung, Rabu (25/5/2022).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Periksa Ketua DPD...
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Penyebab Sidang Mediasi...
Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rekomendasi
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
7 Kota dengan Gaji Tertinggi...
7 Kota dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Minat Pindah ke Sini?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved