Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.
Herman Sutrisno dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung dalam saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).
Selain vonis 7 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni denda Rp350 juta subsider 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menuntut Herman yang hadir virtual dalam persidangan itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp12 miliar lebih.
Majelis hakim menyatakan, Herman Sutrisno bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B Undang Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno menyatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ujar Dedi seusai persidangan.
Diketahui, vonis yang diterima Herman Sutrisno tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (5/9/2022).
Herman Sutrisno dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung dalam saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).
Selain vonis 7 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni denda Rp350 juta subsider 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menuntut Herman yang hadir virtual dalam persidangan itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp12 miliar lebih.
Majelis hakim menyatakan, Herman Sutrisno bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B Undang Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno menyatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ujar Dedi seusai persidangan.
Diketahui, vonis yang diterima Herman Sutrisno tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (5/9/2022).
tulis komentar anda