2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Istimewa
KENDARI - Dua bidan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi anak di bawah umur. Keduanya membantu siswi Kelas 1 SMA menggugurkan kandungan.

Kapolsek Mandonga, Kompol Salman mengatakan, penangkapan kedua bidan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 tersangka sebelumnya yang merupakan masih satu keluarga.



"Kedua bidan itu bekerja di klinik swasta, di Kota Kendari. Keduanya ditangkap karena tersangkut kasus aboris anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA Kelas 1 di Kota Kendari," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Makam Bayi yang Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi

Kedua bidan itu adalah SS (34) dan WA (24). Mereka mengaku dibayar Rp5 juta untuk membantu proses aborsi.

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (29/9/2022). Bayi itu ditemukan ditanam di kebun warga," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!