2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Istimewa
KENDARI - Dua bidan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi anak di bawah umur. Keduanya membantu siswi Kelas 1 SMA menggugurkan kandungan.

Kapolsek Mandonga, Kompol Salman mengatakan, penangkapan kedua bidan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 tersangka sebelumnya yang merupakan masih satu keluarga.

"Kedua bidan itu bekerja di klinik swasta, di Kota Kendari. Keduanya ditangkap karena tersangkut kasus aboris anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA Kelas 1 di Kota Kendari," katanya, Senin (3/10/2022).





Kedua bidan itu adalah SS (34) dan WA (24). Mereka mengaku dibayar Rp5 juta untuk membantu proses aborsi.

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (29/9/2022). Bayi itu ditemukan ditanam di kebun warga," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, terdiri dari NR (15) ibu bayi, NUR (34) ibu NR, AS (28) paman NR, dan YD (17) pacar NR. Dari 4 orang ini, polisi akhirnya menangkap bidan SS dan WA.



"Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Pelaku SS, WA, NUR, NR dan AS dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content