Makam Bayi yang Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
loading...
A
A
A
PALOPO - Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo membongkar makam janin berumur tujuh bulan di Jalan Lingkar Lare, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo , Kamis (17/9/2020) lalu.
Pembongkaran ini lantaran ada dugaan janin tersebut terpaksa digugurkan oleh orang tuanya.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan orang tua sengaja mengugurkan atau aborsi janinnya saat akan kembaki rujuk dengan suaminya setelah pisah ranjang. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar membenarkan hal itu."Iya kita terpaksa bongkar makanya karena ada dugaan orang tuanya mengambil jalan pintas dengan aborsi," katanya, Sabtu (19/9/2020)
lebih jauh Andi Aris menjelaskan bahwa ibu bayi yang berinisal NR (28) sudah pisah ranjang dengan suaminya selama satu tahun terakhir, namun pasangan ini hendak rujuk. Saat yang bersamaan kondisi NR hamil tujuh bulan sehingga suaminya menolak anak yang di kandung istrinya itu.
"Suaminya keberatan tidak mau akui anak yang dikandung istrinya sehingga keduanya memutuskan mengugurkan janin itu," bebernya.
Menurutnya, NR dibantu suami mencari obat penggugur kandungan. Usai mengkomsumsi obat NR kemudian masuk rumah sakit dengan keluhan calon bayi yang ada di kandungannya tak bergerak. (BACA JUGA: China Larang Impor Produk Seafood Asal Indonesia, Alasannya Terkena Corona)
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter kemudian mengambil tindakan medis dengan mengeluarkan janin yang sudah meninggal itu.
Sementara NR hingga saat ini masih menjalani perawatan intensip di Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
“Kasus ini telah kami dalami. Kami telah mengumpulkan bukti termasuk menggali kembali mayat janin tujuh bulan itu kemudian membawanya ke RSUD Sawerigading untuk dilakukan visum penyebab kematiannya, kita juga akan memeriksa saksi termasuk NR dan suaminya,” jelas AKP Andi Aris Abubakar.
Pembongkaran ini lantaran ada dugaan janin tersebut terpaksa digugurkan oleh orang tuanya.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan orang tua sengaja mengugurkan atau aborsi janinnya saat akan kembaki rujuk dengan suaminya setelah pisah ranjang. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar membenarkan hal itu."Iya kita terpaksa bongkar makanya karena ada dugaan orang tuanya mengambil jalan pintas dengan aborsi," katanya, Sabtu (19/9/2020)
lebih jauh Andi Aris menjelaskan bahwa ibu bayi yang berinisal NR (28) sudah pisah ranjang dengan suaminya selama satu tahun terakhir, namun pasangan ini hendak rujuk. Saat yang bersamaan kondisi NR hamil tujuh bulan sehingga suaminya menolak anak yang di kandung istrinya itu.
"Suaminya keberatan tidak mau akui anak yang dikandung istrinya sehingga keduanya memutuskan mengugurkan janin itu," bebernya.
Menurutnya, NR dibantu suami mencari obat penggugur kandungan. Usai mengkomsumsi obat NR kemudian masuk rumah sakit dengan keluhan calon bayi yang ada di kandungannya tak bergerak. (BACA JUGA: China Larang Impor Produk Seafood Asal Indonesia, Alasannya Terkena Corona)
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter kemudian mengambil tindakan medis dengan mengeluarkan janin yang sudah meninggal itu.
Sementara NR hingga saat ini masih menjalani perawatan intensip di Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
“Kasus ini telah kami dalami. Kami telah mengumpulkan bukti termasuk menggali kembali mayat janin tujuh bulan itu kemudian membawanya ke RSUD Sawerigading untuk dilakukan visum penyebab kematiannya, kita juga akan memeriksa saksi termasuk NR dan suaminya,” jelas AKP Andi Aris Abubakar.
(vit)