Mengandung Bakteri, 26 Ton Kentang dari Australia Dimusnahkan di Semarang
Selasa, 27 September 2022 - 21:43 WIB
SEMARANG - Karantina Pertanian Semarang memusnahkan sebanyak 26 ton kentang senilai Rp300 juta asal Australia Barat di Instalasi Karangroto, Selasa (27/9/2022).
Kentang tersebut dimusnahkan lantaran diketahui mengandung bakteri dickeya dianthicola.
Kepala Karantina Pertanian Semarang Turhadi Noerachman menjelaskan, hasil pengujian laboratorium Karantina Pertanian Semarang dan sukensing Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian menyebutkan bahwa kentang tersebut positif mengandung bakteri dickeya dianthicola.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan media pembawa (MP) tidak bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1 golongan I harus dilakukan tindakan pemusnahan.
"Penyebaran OPTK dapat merugikan kelestarian alam. Karena itu, kentang yang mengandung bakteri dickeya dianthicola harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," terangnya.
Menurutnya, gejala khas bakteri dickeya dianthicola, yaitu busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang. Pada 2017 diketahui bakteri tersebut terdeteksi menyerang pertanaman kentang di Australia. Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi.
Turhadi menyatakan, pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran OPT/OPTK. "Berkaitan dengan temuan OPTK tersebut kita mengirimkan notification non compliance (NNC) ke Australia. Diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengandung bakteri berbahaya tersebut," ucapnya.
Lihat Juga: Sanggah Gamma Anggota Gangster, Para Sahabat: Dia Paskibra Aktif, Orang Baik dan Tidak Nakal
Kentang tersebut dimusnahkan lantaran diketahui mengandung bakteri dickeya dianthicola.
Baca Juga
Kepala Karantina Pertanian Semarang Turhadi Noerachman menjelaskan, hasil pengujian laboratorium Karantina Pertanian Semarang dan sukensing Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian menyebutkan bahwa kentang tersebut positif mengandung bakteri dickeya dianthicola.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan media pembawa (MP) tidak bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1 golongan I harus dilakukan tindakan pemusnahan.
"Penyebaran OPTK dapat merugikan kelestarian alam. Karena itu, kentang yang mengandung bakteri dickeya dianthicola harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," terangnya.
Menurutnya, gejala khas bakteri dickeya dianthicola, yaitu busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang. Pada 2017 diketahui bakteri tersebut terdeteksi menyerang pertanaman kentang di Australia. Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi.
Turhadi menyatakan, pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran OPT/OPTK. "Berkaitan dengan temuan OPTK tersebut kita mengirimkan notification non compliance (NNC) ke Australia. Diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengandung bakteri berbahaya tersebut," ucapnya.
Lihat Juga: Sanggah Gamma Anggota Gangster, Para Sahabat: Dia Paskibra Aktif, Orang Baik dan Tidak Nakal
(nic)
tulis komentar anda