Terungkap! Mantan TKI Malaysia Jadi Penyelundup Sabu 3,5 Kg, Upahnya Rp50 Juta

Kamis, 15 September 2022 - 13:55 WIB
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp5 juta," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak 2021.

“HS mengakui mendapatkan upah Rp50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” tandasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content