Terungkap! Mantan TKI Malaysia Jadi Penyelundup Sabu 3,5 Kg, Upahnya Rp50 Juta

Kamis, 15 September 2022 - 13:55 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menginterogasi para tersangka penyelundup sabu asal Malaysia yang mengaku mendapat upah Rp50 juta. Foto/Ist
SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia. Polisi menangkap tiga pelakunya, yaitu HS, UK dan KK.

Adapun upah yang didapat pelaku HS dalam setiap pengiriman barang haram tersebut mencapai Rp50 juta.



Baca juga: Bak Adegan Film, Polisi Kejar-kejaran di Jalan sebelum Lumpuhkan Sindikat Sabu Malaysia



Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!