Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Warga Manado, Gasak Uang Rp60 Juta
Selasa, 13 September 2022 - 15:34 WIB
MANADO - Pria berinisial RFP alias Anto (29) tak dapat berkutik lagi, usai ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Warga Kota Manado ini ditangkap, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.
Dukun palsu ini melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Selama beraksi, dukun palsu tersebut berhasil menipu para korbannya hingga mencapai Rp60 juta, dengan modus penggandaan uang.
Anto ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, saat berada di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. "Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai dukun yang memiliki kesaktian dan dapat menggandakan uang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Sebelum menggandakan uang, dukun palsu ini meminta mahar sejumlah uang kepada para korbannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan emas batangan dan sejumlah uang dengan jumlah banyak.
Selain berhasil menangkap dukun palsu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni emas batangan palsu dan dupa. "Hingga kini sudah ada enam warga yang menjadi korban, namun baru satu orang yang melapor resmi. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga
Dukun palsu ini melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Selama beraksi, dukun palsu tersebut berhasil menipu para korbannya hingga mencapai Rp60 juta, dengan modus penggandaan uang.
Anto ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, saat berada di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. "Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai dukun yang memiliki kesaktian dan dapat menggandakan uang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Sebelum menggandakan uang, dukun palsu ini meminta mahar sejumlah uang kepada para korbannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan emas batangan dan sejumlah uang dengan jumlah banyak.
Baca Juga
Selain berhasil menangkap dukun palsu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni emas batangan palsu dan dupa. "Hingga kini sudah ada enam warga yang menjadi korban, namun baru satu orang yang melapor resmi. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda