Ikuti Ritual Dukun Palsu, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung dan Potong Puting Payudara
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Seorang pria bernama Afrizal (39), dibekuk petugas Polres Pekalongan, Jawa Tengah. Pria itu dibekuk karena berpura-pura menjadi dukun dengan alasan bisa membersihkan diri dari aura negatif.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri di Terminal Pekalongan. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Dengan alasan membersihkan diri dari aura negatif, pelaku menyuruh korban bersetubuh dengan anaknya sendiri dan memotong puting payudara korban," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada korbannya hingga puluhan juta rupiah.
"Salah satu korbannya adalah SI, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan yang kini kehilangan puting payudara. Kepada petugas, korban mengaku berkenalan dengan pelaku di Facebook," sambungnya.
Dengan alasan bisa membersihkan aura negatif, pelaku meminta korban memotong puting payudara korban dan berhubungan intim dengan anaknya. Semua tindakan bejat itu dilakukan harus dengan divideokan.
"Setelah itu, korban mengirim video tersebut kepada tersangka dan diminta mentransfer uang Rp38 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pencabulan dengan Media Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri di Terminal Pekalongan. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Dengan alasan membersihkan diri dari aura negatif, pelaku menyuruh korban bersetubuh dengan anaknya sendiri dan memotong puting payudara korban," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada korbannya hingga puluhan juta rupiah.
"Salah satu korbannya adalah SI, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan yang kini kehilangan puting payudara. Kepada petugas, korban mengaku berkenalan dengan pelaku di Facebook," sambungnya.
Dengan alasan bisa membersihkan aura negatif, pelaku meminta korban memotong puting payudara korban dan berhubungan intim dengan anaknya. Semua tindakan bejat itu dilakukan harus dengan divideokan.
"Setelah itu, korban mengirim video tersebut kepada tersangka dan diminta mentransfer uang Rp38 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pencabulan dengan Media Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
(san)