Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita

Senin, 05 September 2022 - 16:34 WIB
Polisi menangkap 2 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dalam penangkapan itu polisi menyita 3 ton solar. Foto: Istimewa
LANGKAT - Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Langkat , Sumatera Utara. Sebanyak 3 ton BBM jenis solar berhasil disita.

Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus mengatakan, kedua tersangka adalah SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.





Mereka ditangkap dari Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Kamis, (1/9/2022).

"Tersangka SA alias Ari adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara PA adalah sopir mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BK8638DA yang membawa solar subsidi tersebut," kata Hendri, Senin (5/9/2022).

Hendri menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat akan keberadaan pikap yang diduga akan membawa solar bersubsidi untuk dijual kembali. Setelah diperiksa, Polisi menemukan mobil tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang akan disalahgunakan.



"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Mereka ini bukan pemain baru. Sudah empat tahun bermain seperti ini dan membeli solar satu kali setiap bulan. Mereka beli Rp 5600 per liter dan menjual lagi Rp 6500 per liter. Untungnya Rp 900 per liter," bebernya.

Atas perbuatannya kata Hendri, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content