2 Penimbun BBM Bersubsidi di Nagan Raya Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya , Provinsi Aceh, berhasil menangkap dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.
Penangkapan pelaku yang berinisial AF (52) dan AS (37) ini berada di dua lokasi terpisah yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro, Kanit Opsnal Bripka Ade Surya, Sabtu malam (03/09/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud membenarkan telah menangkap dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.
"Kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong, dan AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan", kata AKP Machfud, Minggu (04/09/2022).
Machfud menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 14 jeriken yang berisi 480 liter, yang di angkut dengan dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE oleh pelaku AF.
Sedangkan untuk pelaku AS, petugas mengamankan 4 jeriken berisi 110 liter solar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil Panther warna biru dengan nopol, BL 681 DZ di Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan.
"Kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi ini beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Machfud menandaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Penangkapan pelaku yang berinisial AF (52) dan AS (37) ini berada di dua lokasi terpisah yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro, Kanit Opsnal Bripka Ade Surya, Sabtu malam (03/09/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud membenarkan telah menangkap dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.
"Kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong, dan AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan", kata AKP Machfud, Minggu (04/09/2022).
Machfud menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 14 jeriken yang berisi 480 liter, yang di angkut dengan dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE oleh pelaku AF.
Sedangkan untuk pelaku AS, petugas mengamankan 4 jeriken berisi 110 liter solar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil Panther warna biru dengan nopol, BL 681 DZ di Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan.
"Kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi ini beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Machfud menandaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
(nic)