Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Papua di Mimika Disaksikan Kompolnas dan Komnas HAM
Minggu, 04 September 2022 - 05:48 WIB
JAYAPURA - Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga Papua di Mimika digelar di Jalan Budi Utomo Ujung, Sabtu (3/9/2022). Polres Mimika yang didukung Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kehadiran dari Kompolnas sendiri untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai mekanisme dan harapan masyarakat agar kasus ini dibuka secara terang.
Baca juga: Presiden Minta Kasus Mutilasi Diduga Libatkan Anggota TNI Diproses Hukum Cepat dan Tuntas
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah. Para korban dihabisi pelaku kemudian tubuhnya dipotong.
Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kehadiran dari Kompolnas sendiri untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai mekanisme dan harapan masyarakat agar kasus ini dibuka secara terang.
Baca juga: Presiden Minta Kasus Mutilasi Diduga Libatkan Anggota TNI Diproses Hukum Cepat dan Tuntas
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah. Para korban dihabisi pelaku kemudian tubuhnya dipotong.
Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(msd)
tulis komentar anda