Oknum Pejabat BPN Wajo Dimutasi Diduga Terkait Pembebasan Lahan Bendungan
Jum'at, 02 September 2022 - 17:49 WIB
WAJO - Oknum pejabat ART/BPN Kabupaten Wajo, dimutasi lantaran didugan permasalahan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.
Kepala BPN Wajo , Syamsuddin mengaku jika pejabatnya tersebut memang sudah dimutasi ke BPN Provinsi Sulawesi Selatan, hanya saja dirinya tidak merinci penyebab sikap BPN Wajo tersebut.
"Di mutasi ke kanwil dalam rangka jabatan fungsional. Andi Akhyar Anwar dipindah tugaskan ke Kanwil Sulsel sejak 15 Agustus lalu," kata Kepala BPN Wajo, Syamsuddin, kepada Sindo, Jumat (2/9/2022).
Nama Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo, Andi Akhyar Anwar memang kian mendapat sorotan dari warga Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, lantaran disebut menyalagunakan kewenangannya.
Samsuddin menjelaskan, Andi Akhyar Anwar digantikan oleh Hardiansyah sebagai pelaksana tugas. Hardiansyah saat ini juga menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Wajo . "Andi Akhyar Anwar digantikan oleh pak Hardiansyah," singkatnya.
Di sisi lain, Warga Kecamatan Gilireng, Satria Arianto mengeluhkan rencana pembayaran lahan 42 hektare (ha). Keterlambatan pembayaran tanah masyarakat dicurigai karena adanya oknum yang bermain.
Terbukti, kata dia, transparansi terhadap peta global 42 ha tidak bisa dibuka kepada masyarakat oleh oknum tersebut. Sebab peta global itu memuat letak bidang, jumlah dan luasan bidang serta nama-nama calon penerima.
"Ada nama istrinya oknum tersebut masuk sebagai daftar penerima. Bahkan penjaga ternaknya juga ada," tuturnya.
Kepala BPN Wajo , Syamsuddin mengaku jika pejabatnya tersebut memang sudah dimutasi ke BPN Provinsi Sulawesi Selatan, hanya saja dirinya tidak merinci penyebab sikap BPN Wajo tersebut.
"Di mutasi ke kanwil dalam rangka jabatan fungsional. Andi Akhyar Anwar dipindah tugaskan ke Kanwil Sulsel sejak 15 Agustus lalu," kata Kepala BPN Wajo, Syamsuddin, kepada Sindo, Jumat (2/9/2022).
Nama Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo, Andi Akhyar Anwar memang kian mendapat sorotan dari warga Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, lantaran disebut menyalagunakan kewenangannya.
Samsuddin menjelaskan, Andi Akhyar Anwar digantikan oleh Hardiansyah sebagai pelaksana tugas. Hardiansyah saat ini juga menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Wajo . "Andi Akhyar Anwar digantikan oleh pak Hardiansyah," singkatnya.
Di sisi lain, Warga Kecamatan Gilireng, Satria Arianto mengeluhkan rencana pembayaran lahan 42 hektare (ha). Keterlambatan pembayaran tanah masyarakat dicurigai karena adanya oknum yang bermain.
Terbukti, kata dia, transparansi terhadap peta global 42 ha tidak bisa dibuka kepada masyarakat oleh oknum tersebut. Sebab peta global itu memuat letak bidang, jumlah dan luasan bidang serta nama-nama calon penerima.
"Ada nama istrinya oknum tersebut masuk sebagai daftar penerima. Bahkan penjaga ternaknya juga ada," tuturnya.
tulis komentar anda