Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:37 WIB
TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. "Kalau kami tetap menilang karena melanggar," terangnya.

Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.



"Itu ranahnya Krimum, karena pidana umum. Yang lapor siapa saja, yang mendengar, melihat atau mengetahui bisa melapor," kata dia.

Dari sanalah bisa diungkap motif penggunaan pelat nomor polisi oleh SZ. Bisa saja SZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat.

"Nanti krimum mendalami apa indikasi menggunakan pelat itu, dikeluarkan di mana," pungkasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content