Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:37 WIB
loading...
Memalukan, Anggota DPRD...
Anggota DPRD Palembang. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Masih ingat kasus anggota DPRD Palembang inisial SZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemukulan terhadap wanita muda saat menyerobot antrean mengisi BBM di SPBU.

Saat ini, SZ juga terancam dipecat dari Partai Gerindra. Selain dua ancaman itu, SZ juga bakal dijerat kasus pemalsuan data otentik lantaran menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai spesifikasi dari Korlantas Polri.

Pasalnya, pelat nomor polisi mobil CR-V milik SZ menggunakan yang tak biasa, yakni BG***7UB.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Dia menempatkan lambang tiga bintang, sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal.

Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memastikan, pelat nomor polisi mobil milik SZ di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan nomor polisi tersebut.

"Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya, Jumat (26/8/2022).

Baca: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat

Dalam perkara ini, Ditlantas hanya bisa melakukan penilangan karena suatu pelanggaran lalulintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. "Kalau kami tetap menilang karena melanggar," terangnya.

Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.

Baca: Waduh, Anggota DPRD Kota Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Bandar Narkoba

"Itu ranahnya Krimum, karena pidana umum. Yang lapor siapa saja, yang mendengar, melihat atau mengetahui bisa melapor," kata dia.

Dari sanalah bisa diungkap motif penggunaan pelat nomor polisi oleh SZ. Bisa saja SZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat.

"Nanti krimum mendalami apa indikasi menggunakan pelat itu, dikeluarkan di mana," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved