Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:37 WIB
PALEMBANG - Masih ingat kasus anggota DPRD Palembang inisial SZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemukulan terhadap wanita muda saat menyerobot antrean mengisi BBM di SPBU.
Saat ini, SZ juga terancam dipecat dari Partai Gerindra. Selain dua ancaman itu, SZ juga bakal dijerat kasus pemalsuan data otentik lantaran menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai spesifikasi dari Korlantas Polri.
Pasalnya, pelat nomor polisi mobil CR-V milik SZ menggunakan yang tak biasa, yakni BG***7UB.
Dia menempatkan lambang tiga bintang, sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal.
Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memastikan, pelat nomor polisi mobil milik SZ di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan nomor polisi tersebut.
"Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya, Jumat (26/8/2022).
Dalam perkara ini, Ditlantas hanya bisa melakukan penilangan karena suatu pelanggaran lalulintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
Saat ini, SZ juga terancam dipecat dari Partai Gerindra. Selain dua ancaman itu, SZ juga bakal dijerat kasus pemalsuan data otentik lantaran menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai spesifikasi dari Korlantas Polri.
Pasalnya, pelat nomor polisi mobil CR-V milik SZ menggunakan yang tak biasa, yakni BG***7UB.
Dia menempatkan lambang tiga bintang, sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal.
Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memastikan, pelat nomor polisi mobil milik SZ di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan nomor polisi tersebut.
"Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya, Jumat (26/8/2022).
Dalam perkara ini, Ditlantas hanya bisa melakukan penilangan karena suatu pelanggaran lalulintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
tulis komentar anda