Waduh, Anggota DPRD Kota Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 22 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
Waduh, Anggota DPRD Kota Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Bandar Narkoba
Kepala BNN Provinsi Sumsel Jhon Truman Panjaitan mendampingi tim dari BNN RI menggiring D, oknum anggota DPRD Palembang (baju merah) dari ruko tempat penggerebekan di Jalan Riau Palembang, Selasa (22/9/2020). Foto/SINDOnews/Berli
A A A
PALEMBANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengatakan, anggota DPRD Kota Palembang berisial D dari Fraksi Partai Golkar yang ditangkap di sebuah ruko di Jalan Riau Palembang pada Selasa (22/9/2020) pagi adalah bandar narkoba.

(Baca juga: Gerebek Ruko Diduga Milik Anggota Dewan, BNN Amankan Lima Orang)

“Kalau D aktor intelektual yang mengatur jaringan. Terhadap dia tidak perlu tes urine, dia bandarnya. Kalau perlu dihukum seberat–beratnya,” ujar Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9/2020).

(Baca juga: Doni Sudah Menjadi Target Polisi Sebelum Dilantik sebagai Anggota DPRD)

Sebelumnya, BNNP Sumsel menggerebek ruko di Jalan Riau Palembang pada Selasa (22/9/2020) pagi. BNNP Sumsel menemukan sekitar lima kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Enam orang diamankan, salah satunya oknum anggota DPRD Kota Palembang beserta istrinya.

Para pelaku yang diamankan ada kaitan dengan jaringan dari Aceh, Jhon mengatakan, barang bukti yang masuk Palembang di antaranya ke jaringan ini. “Ada kaitan dengan bus Pelangi penangkapan sebelumnya, kalian sudah tau,” katanya.

Sementara itu, terkait ditangkapnya oknum kader golkar yang duduk di DPRD Palembang mendapatkan tanggapan dari Ketua DPD Golkar Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi menyatakan segera memanggil DPD Golkar Palembang dan Fraksi di DPRD Palembang untuk mengetahui yang terjadi. "Proses hukum ini sudah berjalan kita ikuti," ujarnya.

Menurut Dodi, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dijatuhi sanksi tegas secara kepartaian. "Proses hukum berjalan tentu kita mengikuti mekanisme partai dan legislatif, maka akan dinonaktifkan sementara. Tinggal kita mengikuti prosedur yang sesuai dengan apa yang menjadi AD/ART Partai Golkar," terang dia.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)