Rekomendasi Dewan Soal Penghentian Pembangunan SPBU Tak Direspons
Selasa, 30 Juni 2020 - 18:11 WIB
"Kami menyelenggaran penerbitan izin berdasarkan Permendagri 38 tahun 2017. Jelas pasal 9 dan 10 yang menyatakan kami bertanggung jawab secara administrasi, tapi yang bertanggung jawab secara teknis adalah Dinas PUPR, Dinas Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup," ujar Andi Suginna.
Setelah OPD teknis mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Bulukumba, lanjut Suginna, pihaknya segera memproses berkas tersebut.
"Jika sesuai prosedur dan aturan kami harus proses, karena sesuai SOP kami jika tidak menerbitkan selama 5 hari maka kami yang kena sanksi berat," bebernya.
Terkait dugaan suap yang terjadi pada proses pengurusan berkas pembangunan SPBU di Jalan Sam Ratulangi, dia menegaskan jika Dinas Penanaman Modal tidak menerima dana sama sekali.
"Kalau di Dinas Penanaman Modal saya yakin tidak," demikian dia.
Setelah OPD teknis mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Bulukumba, lanjut Suginna, pihaknya segera memproses berkas tersebut.
"Jika sesuai prosedur dan aturan kami harus proses, karena sesuai SOP kami jika tidak menerbitkan selama 5 hari maka kami yang kena sanksi berat," bebernya.
Terkait dugaan suap yang terjadi pada proses pengurusan berkas pembangunan SPBU di Jalan Sam Ratulangi, dia menegaskan jika Dinas Penanaman Modal tidak menerima dana sama sekali.
"Kalau di Dinas Penanaman Modal saya yakin tidak," demikian dia.
(agn)
tulis komentar anda