Rekomendasi Dewan Soal Penghentian Pembangunan SPBU Tak Direspons

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:11 WIB
loading...
Rekomendasi Dewan Soal...
Rekomendasi DPRD Bulukumba soal penghentian sementara pembangunan SPBU tidak direspons
A A A
BULUKUMBA - Rekomendasi yang diterbitkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , terkait penghentian sementara pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Samratulangi, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sang pengusaha bergeming.

Faktanya, sampai saat ini, pembangunan SPBU milik pengusaha bernama Hamzah, tetap dilanjutkan, padahal, SPBU tersebut dibangun di tengah pemukiman dan dianggap telah penyalahi Peraturan Daerah (Perda) RT/RW.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Bentuk 3 Pansus Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Bakti mengatakan bahwa, pembangunan SPBU tersebut telah di bahas sejak tahun lalu. Dimana pada pembahasan sebelumnya direkomendasikan untuk dilakukan penghentian pengerjaan sementara.

"Tahun lalu sudah ada rekomendasi agar pembangunan dihentikan dulu, tapi pembangunan ini kesannya dipaksakan. Di wilayah itukan kawasan perekonomian jadi perlu dikaji lagi," katanya, Selasa, (30/06/2020).

Bakti meminta, agar pihak penegak hukum baik kepolisian dan maupun kejaksaan turun tangan untuk menelusuri adanya keganjalan terhadap pembangunan SPBU yang diindikasi ada suap yang terjadi agar urusan izin dimuluskan.

"Saya mendegarnya, segalanya gampang kalau ada uang. Jadi sebaiknya pihak kepolisian dan kejaksaan turun tangan, ada pelanggaran didalamnya. Baru dua warga yang setuju pembangunan yang lain belum tapi sudah dibangun," tegasnya.

Diketahui, DPRD Bulukumba telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Bulukumba, Andi Suginna, terkait izin pembangunan SPBU tersebut.

Menurut Andi Suginna, proses pembangunan SPBU bukan hanya pada pihaknya saja. Sebab Dinas Penanaman Modal merupakan perpanjangan tangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

"Kami menyelenggaran penerbitan izin berdasarkan Permendagri 38 tahun 2017. Jelas pasal 9 dan 10 yang menyatakan kami bertanggung jawab secara administrasi, tapi yang bertanggung jawab secara teknis adalah Dinas PUPR, Dinas Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup," ujar Andi Suginna.

Baca Juga: Inspektorat Rampungkan Audit Bansos COVID-19, DPRD Segera Bentuk Pansus

Setelah OPD teknis mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Bulukumba, lanjut Suginna, pihaknya segera memproses berkas tersebut.

"Jika sesuai prosedur dan aturan kami harus proses, karena sesuai SOP kami jika tidak menerbitkan selama 5 hari maka kami yang kena sanksi berat," bebernya.

Terkait dugaan suap yang terjadi pada proses pengurusan berkas pembangunan SPBU di Jalan Sam Ratulangi, dia menegaskan jika Dinas Penanaman Modal tidak menerima dana sama sekali.

"Kalau di Dinas Penanaman Modal saya yakin tidak," demikian dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPBU di Jalan Alternatif...
SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM
Jual Solar Bersubsidi...
Jual Solar Bersubsidi ke Pelaku Industri, 2 SPBU di Medan Disegel Pertamina
Menteri Erick Thohir...
Menteri Erick Thohir 'Sidak' Toilet SPBU, Ini Langkah Pengusaha di Majalengka
Usai Disentil Menteri...
Usai Disentil Menteri Erick Thohir, Toilet SPBU di Kota Bandung Gratis
SPBU Terbakar Gara-gara...
SPBU Terbakar Gara-gara Sepeda Motor Korsleting saat Isi Bensin
Sikka Gempar, Pria Tambun...
Sikka Gempar, Pria Tambun Tanpa Baju Nekad Bakar SPBU di Jalan Trans Flores
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Daftar Harga BBM Pertamina...
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2026, Pertamax Naik atau Tetap?
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved