Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 03:15 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba Niko Rafhika terbebas dari jeratan hukuman mati dalam sidang vonis di PN Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022). Foto: MPI/Era Neizma Widya
LUBUKLINGGAU - Terdakwa Niko Rafhika alias Niko, bandar sabu 13 kilogram (Kg) dan 2.200 pil ekstasi terbebas dari jeratan hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau , Kamis (18/8/2022).

Dalam sidang yang digelar virtual itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, dihadiri JPU Nanda Akbari Darna Winsa dan Penasehat hukum terdakwa, Jaya Kusuma dan Edwar Antoni.

Dalam pertimbanganya bahwa terdakwa terbukti secara sah memiliki 13 kg narkotika jenis sabu dan 2.200 pil ekstasi yang telah dimusnahkan dengan putusan hukuman seumur hidup.





Putusan didengarkan langsung oleh terdakwa dari dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau, dan setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa langsung meninggalkan lokasi virtual.

Kuasa Hukum Terdakwa Edwar Antoni mengaku bersyukur kliennya lepas dari jerat hukuman mati dan akan pikir-pikir untuk mengambil keputusan selanjutnya.

“Untuk putusan ini kita punya waktu 7 hari apakah akan menerima atau banding,” kata Edo panggilan akrab Edwar Antoni.

Sedangkan JPU Nanda Akbari Darna Winsa mengatakan pihaknya berbeda keyakinan dengan majelis hakim, karena menurut majelis hakim pidana yang paling tepat untuk terdakwa Niko ini adalah hukuman seumur hidup.

“Namun tidak semua majelis hakim sependapat karena ada satu majelis hakim yang sependapat dengan JPU,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content