Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 38 Kasus Narkoba

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:05 WIB
loading...
Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 38 Kasus Narkoba
Dalam waktu tiga pekan, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap 38 kasus narkoba dengan meringkus puluhan tersangka, serta menyita 1.721,56 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dalam waktu tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap 38 kasus narkoba dengan meringkus puluhan tersangka, serta menyita 1.721,56 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 45 tersangka yang berstatus sebagai pengedar, baik di dalam kota maupun antarprovinsi.



"Dari 45 tersangka ini, 10 tersangka diantara merupakan hasil ungkap kasus di jajaran Polsek. Sedangkan 35 tersangka lainnya dilakukan Polrestabes, " ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (18/8/2022).

Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti sabu sebanyak 1.721,56 gram tersebut, sebanyak 1 kg merupakan hasil penangkapan tiga tersangka yakni MK (28), NL (22) dan AJ (24).

Diungkapkan Ngajib, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB."Salah satu pelaku yakni MK terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang sabu 1 Kg yang dijanjikan upah Rp10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali."Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.

Tersangka lainnya yakni NL mengaku, jika sabu seberat 1.000 gram tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pembelinya yang berada di daerah Rajawali. "Sabu 1 kg itu punya saya. Saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali," jelas NL.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)