Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 03:15 WIB
Sehingga terjadi dissenting opinion, untuk itu pihaknya akan melaksanakan upaya hukum, yakni banding namun akan menginformasikan dan berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kami merasa tidak puas, karena kita sudah menuntut dengan hukuman maksimal hukuman mati, mengingat banyaknya barang bukti dan potensi yang terjadi rusaknya generasi apabila narkoba ini berhasil dijual dan diedarkan,” tegas Nanda.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati. Saat jaksa menyampaikan tuntutan tersebut terlihat terdakwa tampak tegang dan gelisah.
Setelah mendengarkan membacakan tuntutan dari Jaksa, kemudian hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi, dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pledoi akan disampaikan minggu depan.
Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan, terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatera Utara," ungkapnya pada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Akbar menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bukan hanya satu kali namun, terdakwa pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus narkotika.
tulis komentar anda