DPRD Makassar Siap Godok Dua Ranperda Inisiatif

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:26 WIB
"Hal itu disebabkan substansi atau materi muatan yang diatur sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Makassar pada umumnya," ungkapnya.

Ranperda yang terdiri atas 10 bab dan 32 pasal ini memiliki sejumlah tujuan. Di antaranya untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.



Lalu meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan di seluruh kawasan Kota Makassar , Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

"Juga untuk menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya danMenjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan," tandasnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More