Ranperda BPR Makassar Dikebut Rampung Akhir Maret
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rancangan peraturan daerah (ranperda) peralihan status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perseroda harus rampung bulan ini untuk kemudian didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Anggota Pansus Ranperda BPR DPRD Makassar , Fasruddin Rusli mengkonfirmasi hal tersebut. BPR yang nantinya telah beralih status menjadi perseroda sudah harus didaftar ke OJK paling lambat tanggal 30 Maret 2021.
Pasalnya sesuai regulasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih berstatus perusda, harus segera beralih status menjadi perumda paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Itu berarti, peralihan tersebut yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) sudah seharusnya selesai Desember 2020 lalu. Hanya saja, OJK kemudian memberikan kompensasi perpanjangan waktu merampungkan Ranperda Perumda BPR hingga akhir bulan ini.
"Harus maksimal sampai tanggal 30 harus terdaftar di OJK ," urai Fasruddin kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).
Selain itu masih ada penyertaan modal terhadap PT BPR yang harus diselesaikan Pemkot Makassar .
Penyertaan modal untuk BPR tersebut sulit disalurkan lantaran mengharuskan Perseroan minimal memiliki tiga pemilik saham yang hingga hari ini masih sulit terwujud. Alhasil BPR masih sulit beroperasi dengan bebas.
"Kemarin kan begitu, terkendala (anggaran). Ini sama pemilik saham yang belum ada," lanjut Legislator PPP tersebut.
Anggota Pansus Ranperda BPR DPRD Makassar , Fasruddin Rusli mengkonfirmasi hal tersebut. BPR yang nantinya telah beralih status menjadi perseroda sudah harus didaftar ke OJK paling lambat tanggal 30 Maret 2021.
Pasalnya sesuai regulasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih berstatus perusda, harus segera beralih status menjadi perumda paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Itu berarti, peralihan tersebut yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) sudah seharusnya selesai Desember 2020 lalu. Hanya saja, OJK kemudian memberikan kompensasi perpanjangan waktu merampungkan Ranperda Perumda BPR hingga akhir bulan ini.
"Harus maksimal sampai tanggal 30 harus terdaftar di OJK ," urai Fasruddin kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).
Selain itu masih ada penyertaan modal terhadap PT BPR yang harus diselesaikan Pemkot Makassar .
Penyertaan modal untuk BPR tersebut sulit disalurkan lantaran mengharuskan Perseroan minimal memiliki tiga pemilik saham yang hingga hari ini masih sulit terwujud. Alhasil BPR masih sulit beroperasi dengan bebas.
"Kemarin kan begitu, terkendala (anggaran). Ini sama pemilik saham yang belum ada," lanjut Legislator PPP tersebut.
(luq)