2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan

Kamis, 28 Juli 2022 - 07:14 WIB
Sebanyak 12 rumah di Jalan Turi Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dieksekusi juru sita PN Medan. Foto/iNews TV/Sadam Husin
MEDAN - Situasi memanas sempat mewarnai eksekusi 12 rumah warga di Jalan Turi Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (27/7/2022). Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, dibantu Polrestabes Medan.

Baca juga: Emak-emak Hadang Alat Berat, Tolak Eksekusi Rumah Hingga Jatuh Pingsan



Upaya eksekusi pengosongan rumah warga ini, sempat diwarnai aksi dorong-dorongan ketika juru sita PN Medan, Dinner Sinaga membacakan putusan. Aparat Polrestabes Medan, sempat menarik seorang warga yang tidak terima rumahnya diekskusi.

Juru sita PN Medan, tetap menjalankan eksekusi pengosongan rumah, meskipun pemilik rumah sudah memberikan bukti surat tanah. Dari 12 rumah yang dieksekusi, ada dua rumah yang merupakan milik anggota polisi.

Baca juga: Gunung Raung Meletus pada Malam Kamis Kliwon, Warga Diminta Tidak Melakukan Pendakian

Saat eksekusi dilakukan di rumah Kompol B. Sihotang, anggota Polda Aceh, dan Brigadir Polisi Riris Silalahi, anggota Polsek Medan Timur, tidak ada perlawanan. Bahkan, Riris Silalahi hanya bisa pasrah saat rumahnya dikosongkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!