Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan
Minggu, 28 Juni 2020 - 02:08 WIB
Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan. Foto/SINDOnews/Gusti Edd
PONTIANAK - Tim Gabungan dari personel Gak Kum KLHK dan TNI ikut serta dalam penyergapan dan penangkapan cukong kayu illegal logging berinisial EK beserta anak buahnya, Sabtu (27/06/2020)sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan ini tersangka langgsung digiring ke Markas SPORC Kehutanan di Kecamatan kubu Raya, Kalimantan Barat guna mempertanggungkan perbuatannya Pembalakan Liar di areal hutan lindung di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Pendidikan milik Universitas Tanjungpura (Untan) Kalimantan Barat.
Ketelibatan TNI dalam penangkapan itu karena ada informasi yang menyebut pelaku dibekingi oknum aparat yang selama ini tidak tersentuh oleh penegak hukum.
"Dalam penggerebekan oleh tiga tim itu berhasil menangkap 10 orang pekerja pembalakan hutan secara liar di tiga tempat berbeda dan mendapatkan temuan berupa kayu log sebanyak 236 batang berbagai jenis dan menyita lima buah gergaji mesin," kata Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny dalam rilisnya di Pontianak.
Dalam penangkapan ini tersangka langgsung digiring ke Markas SPORC Kehutanan di Kecamatan kubu Raya, Kalimantan Barat guna mempertanggungkan perbuatannya Pembalakan Liar di areal hutan lindung di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Pendidikan milik Universitas Tanjungpura (Untan) Kalimantan Barat.
Ketelibatan TNI dalam penangkapan itu karena ada informasi yang menyebut pelaku dibekingi oknum aparat yang selama ini tidak tersentuh oleh penegak hukum.
"Dalam penggerebekan oleh tiga tim itu berhasil menangkap 10 orang pekerja pembalakan hutan secara liar di tiga tempat berbeda dan mendapatkan temuan berupa kayu log sebanyak 236 batang berbagai jenis dan menyita lima buah gergaji mesin," kata Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny dalam rilisnya di Pontianak.
Lihat Juga :