Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Lagi, Batasnya Hingga 30 April

Senin, 27 April 2020 - 07:05 WIB
Kabar baik bagi tenaga kerja terdampak wabah Covid-19 Sulsel, saat ini pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja tahap ketiga. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Kabar baik bagi tenaga kerja terdampak wabah Covid-19 Sulsel, saat ini pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja tahap ketiga.

Menurut Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Syamsi Alang, batas waktu pendaftaran kartu prakerja tahap ketiga ini hingga 30 April mendatang.

Baca : Gubernur Sulsel Minta Kepala Daerah Perhatikan Pekerja Dirumahkan dan PHK





"Gelombang kedua tutup pada hari Kamis 23 April 2020. Sekarang sudah pengumuman gelombang kedua. Sekarang memasuki pendaftaran gelombang ketiga sampai 30 April 2020," ujarnya kepada SINDOnews.

Diapun berharap, warga Sulsel utamanya pekerja terdampak bisa memanfaatkan peluang ini. Agar bisa mendapatkan bantuan lewat program kartu prakerja. Hanya saja, dia belum bisa menjabarkan total pendaftar hingga saat ini.

Kata Syamsi, pendaftaran kartu prakerja dilakukan secara online, lalu dilakukan secara mandiri tiap pekerja. Makanya, informasi pendaftar sulit diprediksi. "Susah diprediksi karena pendaftatan online," sambung dia.

Begitupun bagi mereka yang sudah lulus pada tahap pertama dan kedua. Informasi kelulusan, disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan, langsung ke para pendaftar. "Pengumuman lulus dan tidak lulus di HP (handphone) masing-masing pendaftar," jelas Syamsi.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang menambahkan, kuota yang diberikan Sulsel dari pemerintah pusat untuk program ini masih cukup besar. Dia meyakini, para pekerja terdampak, masih punya peluang besar untuk lolos.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content