Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara
Rabu, 24 Juni 2020 - 15:33 WIB
BIMA - Ribuan orang pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Peduli Bima (FPB), menggelar aksi di depan Mapolres Bima Kota, Rabu (24/6/2020). Mereka menuntut mengungkapan otak pelaku pembuangan bendera merah putih.
Ada pun kejadian pembuangan bendera merah putih terjadi di kediaman Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (18/6/2020) lalu, oleh massa Front Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT) Kota Bima. (Baca juga: Buang Bendera Merah Putih saat Demo, Massa FPR Dilaporkan ke Polisi )
Aksi massa yang berlangsung ditiga titik yakni, DPRD Kota Bima, Kantor Pemkot Bima, dan di depan Kantor Kepolisian Polres Bima Kota ini, sebagai bentuk kecintaannya terhadap tanah air NKRI terlebih bendera merah putih sebagai lambang negara yang telah dilecehkan oleh sekelompok orang tersebut.
Di hadapan Polisi, massa sekitar 1.500 orang yang turun pada aksi siang tadi, dengan tegas meminta penegakkan supremasi hukum atas kasus yang tengah viral issunya saat ini yakni pelecehan terhadap lambang negara.
Dalam orasinya, Jenderal aksi dari FPB, Syahbuddin, menegaskan, jika Kepolisian tidak segera mengungkap, menangkap, mengadili, menghukum pelaku pelecehan, penodaan dan pembuangan Bendera Merah Putih, maka dipastikan Kepolisian telah melakukan pembiaraan atas tindakan yang melanggar hukum.
Disampaikannya, bahwa aksi pelemparan bendera merah putih oleh massa Front Masyarakat Peduli Transparansi Kota Bima, telah melanggar ketentuan pidana pasal 154a KUHP, melanggar UU Nomor 14 tahun 2009 pasal 24, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
"Kepolisian tidak boleh lemah dalam menegakkan supremasi hukum. Jika tidak serius dalam menangani kasus ini, maka kami meminta kapolda NTB dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Bima Kota," kata Syahbuddin.
Tak hanya itu, aksi dari massa FMPT Kota Bima pada Kamis pekan lalu itu, juga membuat peerusakan mobil tangki serta melakukan penganiayaan terhadap sopir tangki air bersih, Bahkan juga menyerang secara anarkis dan membabi buta di kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Jika pelaku kriminalitas dengan cara premanisme seperti ini dibiarkan maka warga Kota Bima tidak akan merasakan Kamtibmas secara aman dan damai. Untuk itu, kami dari massa Forum Peduli Bima memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak Aparat Kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan," kata dia.
Ada pun kejadian pembuangan bendera merah putih terjadi di kediaman Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (18/6/2020) lalu, oleh massa Front Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT) Kota Bima. (Baca juga: Buang Bendera Merah Putih saat Demo, Massa FPR Dilaporkan ke Polisi )
Aksi massa yang berlangsung ditiga titik yakni, DPRD Kota Bima, Kantor Pemkot Bima, dan di depan Kantor Kepolisian Polres Bima Kota ini, sebagai bentuk kecintaannya terhadap tanah air NKRI terlebih bendera merah putih sebagai lambang negara yang telah dilecehkan oleh sekelompok orang tersebut.
Di hadapan Polisi, massa sekitar 1.500 orang yang turun pada aksi siang tadi, dengan tegas meminta penegakkan supremasi hukum atas kasus yang tengah viral issunya saat ini yakni pelecehan terhadap lambang negara.
Dalam orasinya, Jenderal aksi dari FPB, Syahbuddin, menegaskan, jika Kepolisian tidak segera mengungkap, menangkap, mengadili, menghukum pelaku pelecehan, penodaan dan pembuangan Bendera Merah Putih, maka dipastikan Kepolisian telah melakukan pembiaraan atas tindakan yang melanggar hukum.
Disampaikannya, bahwa aksi pelemparan bendera merah putih oleh massa Front Masyarakat Peduli Transparansi Kota Bima, telah melanggar ketentuan pidana pasal 154a KUHP, melanggar UU Nomor 14 tahun 2009 pasal 24, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
"Kepolisian tidak boleh lemah dalam menegakkan supremasi hukum. Jika tidak serius dalam menangani kasus ini, maka kami meminta kapolda NTB dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Bima Kota," kata Syahbuddin.
Tak hanya itu, aksi dari massa FMPT Kota Bima pada Kamis pekan lalu itu, juga membuat peerusakan mobil tangki serta melakukan penganiayaan terhadap sopir tangki air bersih, Bahkan juga menyerang secara anarkis dan membabi buta di kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Jika pelaku kriminalitas dengan cara premanisme seperti ini dibiarkan maka warga Kota Bima tidak akan merasakan Kamtibmas secara aman dan damai. Untuk itu, kami dari massa Forum Peduli Bima memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak Aparat Kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan," kata dia.
tulis komentar anda