Karyawan Perkebunan Sawit Diperiksa Polisi usai Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing
loading...
A
A
A
BENGKALIS - Polisi menangkap dan memeriksa seorang karyawan perkebunan sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial RH. Penangkapan dan pemeriksaan ini, sebagai buntut dari aksi RH yang memasang bendera merah putih pada anjing.
Video pemasangan bendera merah putih pada anjing tersebut, viral di media sosial. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, RH ditangkap dan diperiksa di Polsek Pinggir, terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
"Pelaku yang ditangkap dan diperiksa berinisial RH, berusia 22 tahun. Statusnya merupakan karyawan di perusahaan sawit," ungkap Anggoro, Kamis (10/8/2023). Kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing ini, bermula dari temuan seorang karyawan perkebunan sawit.
Karyawan tersebut melihat ada seekor anjing yang dilehernya terpasang bendera merah putih, lalu menanyakan kepada karyawan lain untuk mengetahui pelaku pemasangan bendera merah putih tersebut. RH akhirnya mengakui sebagai pemasang bendera merah putih di leher anjing tersebut.
Karyawan tersebut sempat melancarkan protes kepada RH, dan meminta segera melepaskan bendera merah putih di leher anjing milik perusahaan itu. Namun RH menagaskan tidak mau, dengan alasan pemasangan itu agar anjing ikut menyemarakan peringatan 78 tahun kemerdekaan Indonesia.
Setelah RH menolak melepaskan bendera merah putih di leher anjing tersebut, akhirnya karyawan itu membuat video dan diunggah di media sosial, hingga menjadi viral. "Saat diminta untuk membuka bendera merah putih di leher anjing, RH menolaknya. Bhabinkamtibmas Desa Semunai yang mendapat informasi itu, langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pinggir," tegas Anggoro.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Video pemasangan bendera merah putih pada anjing tersebut, viral di media sosial. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, RH ditangkap dan diperiksa di Polsek Pinggir, terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
"Pelaku yang ditangkap dan diperiksa berinisial RH, berusia 22 tahun. Statusnya merupakan karyawan di perusahaan sawit," ungkap Anggoro, Kamis (10/8/2023). Kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing ini, bermula dari temuan seorang karyawan perkebunan sawit.
Karyawan tersebut melihat ada seekor anjing yang dilehernya terpasang bendera merah putih, lalu menanyakan kepada karyawan lain untuk mengetahui pelaku pemasangan bendera merah putih tersebut. RH akhirnya mengakui sebagai pemasang bendera merah putih di leher anjing tersebut.
Karyawan tersebut sempat melancarkan protes kepada RH, dan meminta segera melepaskan bendera merah putih di leher anjing milik perusahaan itu. Namun RH menagaskan tidak mau, dengan alasan pemasangan itu agar anjing ikut menyemarakan peringatan 78 tahun kemerdekaan Indonesia.
Setelah RH menolak melepaskan bendera merah putih di leher anjing tersebut, akhirnya karyawan itu membuat video dan diunggah di media sosial, hingga menjadi viral. "Saat diminta untuk membuka bendera merah putih di leher anjing, RH menolaknya. Bhabinkamtibmas Desa Semunai yang mendapat informasi itu, langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pinggir," tegas Anggoro.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(eyt)