Buang Bendera Merah Putih saat Demo, Massa FPR Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 06:24 WIB
loading...
Buang Bendera Merah...
Wali Kota Bima, M Lutfi melaporkan kasus pelecehan atas simbol negara yakni Bendara Merah Putih yang dibuang oleh massa Forum Persatuan Rakyat (FPR) saat menggelar aksi demonstrasi. Foto iNews TV/Edy I
A A A
BIMA -
Wali Kota Bima , M Lutfi dan Masyarakat Cinta Damai, melaporkan kasus pelecehan atas simbol negara yakni Bendara Merah Putih yang dibuang oleh massa Forum Persatuan Rakyat (FPR) saat menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (18/06/2020).

Lutfi melalui Kuasa Hukumnya Mochammad Casman, Jumat (19/06/2020) siang, telah memberikan sejumlah keterangan pada penyidik di Ruangan Pidana Umum Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Dijelaskan Casman, bahwa aksi penghinaan terhadap simbol negara tersebut dilakukan oleh massa FPR tepat di rumah kediaman Wali Kota Bima, saat demonstran usai menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bima, Kamis siang 18 Juni 2020. (Baca: Dokter Anggota Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo Meninggal Dunia)

"Hari ini, kami melaporkan secara resmi atas tindakan para demonstan yang telah membuang Bendera Merah Putih di halaman Kediaman Wali Kota di Rabadompu Barat pada Kamis kemarin," kata Casman, saat diwawancarai di Kantor Polisi.

Diakuinya, dari sekian massa aksi yang hadir, belum dipastikan siapa oknum pelaku yang telah melecehkan simbol negara tersebut. Namun, sebagai bukti atas pelecehan itu, dirinya juga telah melampirkan sejumlah bukti penguat yakni video dan foto kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti.

Meski belum diketahui pelakunya, namun Kuasa Hukum Wali Kota Bima, melaporkan penanggungjawab aksi yang dianggap tidak mampu mengontrol massa aksi sehingga membuang bendara merah putih yang ditemukan dalam halaman kediaman Wali Kota Bima.

"Saya berharap, massa FPR bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pelecehan terhadap lambang negara. Aksi ini benar benar murni sebagai penghinaan pada NKRI dan pengujaran kebencian pada Kepala Daerah," terangnya.

Tak hanya itu, Casman juga melaporkan beberapa kasus lain yang dilakukan oleh massa FPR saat menggelar aksi kemarin yakni diantaranya, menghina Kepala Daerah, Pengrusakan disertai penganiayaan dan tindakan kekerasan.

Dia meminta, pihak Kepolisian Polres Bima Kota untuk dapat mengusut tuntas semua kasus yang telah dilaporkan tersebut, agar para pelaku dapat dikenakan efek jerah atas tindakan yang melawan hukum.

"Massa FPR juga telah merusak mobil tangki dan memukul sopirnya yang kebetulan berada di depan kediaman Wali Kota. Dalam kasus ini pula, sejumlah saksi telah memberikan keterangannya. Sebagai penguat, kami juga telah mengajukan beberapa saksi dan bukti lainnya, supaya bisa diproses berdasarkan Hukum dan Undang Undang yang berlaku," tandasnya.

(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)