Penipuan Modus Jual-Ganti APAR, Eks Pegawai Damkar Makassar Dipolisikan

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:16 WIB
Dinas Damkar Makassar melaporkan eks pegawainya atas dugaan penipuan dengan modus menjual dan mengganti isi APAR ke sejumlah instansi. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aksi penipuan mengatasnamakan instansinya dengan modus menjual atau mengganti isi alat pemadam api ringan atau APAR.

Langkah tegas itu diambil dengan melayangkan laporan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/064/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tanggal 14 Juni 2022.



Baca Juga: Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran

Hasanuddin mengatakan, laporan itu bermula dari adanya informasi yang ia terima dari sejumlah pengusaha di Kota Makassar. Mereka cukup resah dengan kehadiran pelaku yang kerap meminta sejumlah uang dengan alasan penggantian isi APAR.

Modusnya, pelaku mendatangi sejumlah toko maupun kantor dan membawa surat tugas palsu yang di dalamnya mencatut nama dan tanda tangan kepala dinas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!