Penipuan Modus Jual-Ganti APAR, Eks Pegawai Damkar Makassar Dipolisikan

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:16 WIB
loading...
Penipuan Modus Jual-Ganti APAR, Eks Pegawai Damkar Makassar Dipolisikan
Dinas Damkar Makassar melaporkan eks pegawainya atas dugaan penipuan dengan modus menjual dan mengganti isi APAR ke sejumlah instansi. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aksi penipuan mengatasnamakan instansinya dengan modus menjual atau mengganti isi alat pemadam api ringan atau APAR.

Langkah tegas itu diambil dengan melayangkan laporan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/064/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tanggal 14 Juni 2022.



Hasanuddin mengatakan, laporan itu bermula dari adanya informasi yang ia terima dari sejumlah pengusaha di Kota Makassar. Mereka cukup resah dengan kehadiran pelaku yang kerap meminta sejumlah uang dengan alasan penggantian isi APAR.

Modusnya, pelaku mendatangi sejumlah toko maupun kantor dan membawa surat tugas palsu yang di dalamnya mencatut nama dan tanda tangan kepala dinas.

"Dia bermodalkan pakaian Dinas Damkar yang meyakinkan pelaku usaha, ditambah lagi dengan surat perintah dari Kepala Dinas yang tidak pernah sama sekali kami keluarkan," jelas Hasanuddin.

Kata dia, pelaku mematok tarif bervariasi untuk penggantian isi APAR Mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per tabung untuk setiap toko. Padahal, penggantian APAR tidak melulu dilakukan dalam waktu berjangka.

"Tarifnya bervariasi. Sekitar Rp250 ribu untuk tabung 3 kilogram. Bahkan ada yang sampai Rp750 ribu. Ini pun bukan satu tabung dia ambil. Kadang 3 sampai 4 tabung atau lebih untuk setiap toko atau kantor. Karena tidak menutup kemungkinan satu kantor ada lebih dari satu APAR," bebernya.

Hasanuddin mengatakan, tindakan pelaku rupanya tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Makassar. Pihaknya pun bahkan menerima laporan serupa dari masyarakat di Kabupaten Gowa dan Maros.

Dia menyebut, pelaku pungli tersebut merupakan eks pegawai Damkar . Dia adalah pegawai kontrak yang kontrak kerjanya diputus pada tahun 2018 silam.

"Dia awalnya masuk di Damkar sebagai pegawai kontrak pada tahun 2007, lalu kontraknya tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2018. Dia dikeluarkan karena pungli ini sudah dia lakukan sejak dulu," ungkapnya.



Hasanuddin berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi masyarakat yang diresahkan dengan kejadian serupa.

Dia juga mengimbau kepada para pengusaha agar tidak mudah percaya dengan oknum yang datang meminta sejumlah uang mengatasnamakan Damkar.

"Karena umur APAR itu bergantung pada perawatannya. Tidak mesti harus 6 bulan, atau 1 tahun harus diganti. Bergantung perawatan," tegasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6981 seconds (0.1#10.140)