Kejam! Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung, Polisi Langsung Tes Kejiwaan Pelaku
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:28 WIB
PEKANBARU - Pihak kepolisian mendalami kasus pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi yang dilakukan Robi, kepada anak kandungnya. Polisi memeriksakan pelaku mutilasi ke rumah sakit untuk dites kejiwaan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Tim dokter nantinya memastikan kondisi kejiwaan pelaku untuk menentukan proses hukumnya.
"Tadi malam pelaku kita bawa dari Inhil ke RS Jiwa Tampan, untuk diobservasi kejiwaannya," kata Kapolres Inhil, Selasa (14/6/2022).
Diduga, pelaku memang adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Pelaku membunuh putrinya Fat (9) dan memutilasi jasadnya, pada 13 Juni 2022.
Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Provinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabu Inhil.
Usai membunuh, jasad korban dimutilasi. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya, karena pelaku menenteng-nenteng parang.
Namun, untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tukasnya.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Tim dokter nantinya memastikan kondisi kejiwaan pelaku untuk menentukan proses hukumnya.
"Tadi malam pelaku kita bawa dari Inhil ke RS Jiwa Tampan, untuk diobservasi kejiwaannya," kata Kapolres Inhil, Selasa (14/6/2022).
Diduga, pelaku memang adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Pelaku membunuh putrinya Fat (9) dan memutilasi jasadnya, pada 13 Juni 2022.
Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Provinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabu Inhil.
Usai membunuh, jasad korban dimutilasi. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya, karena pelaku menenteng-nenteng parang.
Baca Juga
Namun, untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tukasnya.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(san)
tulis komentar anda