Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Jembret Bersenjata Pistol Rakitan Ditembak Polisi

Senin, 13 Juni 2022 - 15:56 WIB
Saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup," ungkapnya.



Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan residivis. Pelaku inisial Y sudah empat kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum.

"Pelaku inisial S selama ini berdomisili di Provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap kepemilikan senjata api dan sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus," pungkasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content