156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo

Selasa, 23 Juni 2020 - 23:35 WIB
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )

"Saya datang ke sini untuk memantau langsung kedatangan para TKA China tersebut, termasuk mengecek visa mereka. Apabila memakai visa kunjungan, tentunya ini merupakan bentuk pelanggaran pidana dan bisa dihukum lima tahun penjara serta denda Rp500 juta," tuturnya.

Dia berharap aturan hukum benar-benar ditegakkan, sehingga masuknya investasi ke dalam negeri mampu menyejahterakan masyarakat. Bahkan, menurutnya tenaga kerja lokal juga harus disiapkan untuk menggantikan posisi TKA China.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!