156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo

Selasa, 23 Juni 2020 - 23:35 WIB
Kerusuhan pecah saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Konawe Selatan. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
KONAWE - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di di simpang tiga Bandara Haluoleo, Sulawesi Tenggara berujung ricuh.

(Baca juga: Tiba di Kendari, Ratusan TKA China Dapat Pengawalan Ketat )

Polisi berusaha membubarkan aksi mahasiswa yang digelar hingga tengah malam. Aksi demonstrasi yang berlokasi di Desa Ambaipua, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut, berlangsung hingga Selasa (23/6/2020) tengah malam, bersamaan dengan kedatangan 156 TKA China.



Beberapa kali terdengar suara letusan tembakan gas air mata dari aparat kepolisian, dibarengi dengan imbauan dari petugas agar massa mahasiswa segera membubarkan diri. Massa tak mengindahkan imbauan tersebut, dan membalasnya dengan lemparan batu.

Para mahasiswa merasa kecewa dengan sikap Pemprov Sulawesi Tenggara, yang membiarkan ratusan TKA China masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara, di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat pandemi COVID-19.

Massa mahasiswa yang sempat membakar ban bekas di tengah jalan, dan membalas tembakan gas air mata polisi dengan lemparan batu, akhirnya berhasil dipukul mundur hingga membubarkan diri.

(Baca juga: Tangis Haru Warga Papua Lepas Kepulangan Prajurit Kostrad )

Sebelumnya, 156 TKA China tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 21.00 WITA menggunakan pesawat carteran dari Maskapai Penerbangan Lion Air. Kedatangan para TKA China ini, dipantau langsung Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman Saleh.

TKA China yang berjumlah 156 orang tersebut, merupakan gelombang pertama dari rencana 500 TKA China yang akan dipekerjakan sebagai tenaga ahli untuk penyelesaian 33 pabrik milik PT OSS. Mereka akan datang ke Indonesia, dalam tiga gelombang.

(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )

"Saya datang ke sini untuk memantau langsung kedatangan para TKA China tersebut, termasuk mengecek visa mereka. Apabila memakai visa kunjungan, tentunya ini merupakan bentuk pelanggaran pidana dan bisa dihukum lima tahun penjara serta denda Rp500 juta," tuturnya.

Dia berharap aturan hukum benar-benar ditegakkan, sehingga masuknya investasi ke dalam negeri mampu menyejahterakan masyarakat. Bahkan, menurutnya tenaga kerja lokal juga harus disiapkan untuk menggantikan posisi TKA China.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content