Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Sinjai Hadirkan 9 Orang Tersangka
Rabu, 08 Juni 2022 - 14:08 WIB
SINJAI - Sebanyak sembilan tersangka pengeroyokan mengakibatkan tewasnya korban inisial FM di halaman kantor Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan persandian (DiskominfoPer), melakukan rekonstruksi pada Rabu, (08/06/2022).
Pada reka ulang kejadian pada (29/05/2022) malam yang digelar Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai ini memperagakan 49 adegan. Di mana pada adegan ke 16 aksi pengeroyokan terjadi hingga adegan ke 43 korban tersungkur dan meninggal dunia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustan mengatakan, pada reka ulang tersebut sebanyak 43 adegan diperagakan oleh masing-masing tersangka mulai dari awal mula kejadian hingga korban FM terjatuh di Jalan Persatuan Raya Sinjai (Depan kantor BPJS Ketenagakerjaan).
"Aksi pengeroyokan di halaman kantor Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai itu, pecah pada adegan ke-16, di mana pelaku utama melempar korban dengan asbak yang berada di meja galeri internet, berlanjut penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong oleh 9 orang tersangaka," kata dia.
Sementara lanjutnya di adegan ke 43 korban terjatuh dan dilarikan ke RSUD oleh saksi. "Namun naas, nyawa FM tidak terselamatkan," ujarnya.
Lanjut dikatakan Abustam, rekonstruksi dilakukan untuk menetukan dengan jelas peranan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk melibatkan para saksi, Jaksa Kejari Sinjai, Penyidik Polres Sinjai dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai.
"Disinilah kita lihat dengan jelas peranan masing-masing tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui, FM dianiaya hingga meregang nyawa di halaman kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sinjai, tepatnya di area pelayanan internet gratis, Minggu (29 Mei 2022) malam.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sinjai mengamankan belasan anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam insiden pengroyokan yang dilatari dendam lama antara pelaku dan korban.
Dalam penaganan kasus penganiayaan berat yang rerata melibatkan anak di bawah umur. Untuk itu pihak Reskrim Polres Sinjai intens melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai.
Pada reka ulang kejadian pada (29/05/2022) malam yang digelar Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai ini memperagakan 49 adegan. Di mana pada adegan ke 16 aksi pengeroyokan terjadi hingga adegan ke 43 korban tersungkur dan meninggal dunia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustan mengatakan, pada reka ulang tersebut sebanyak 43 adegan diperagakan oleh masing-masing tersangka mulai dari awal mula kejadian hingga korban FM terjatuh di Jalan Persatuan Raya Sinjai (Depan kantor BPJS Ketenagakerjaan).
"Aksi pengeroyokan di halaman kantor Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai itu, pecah pada adegan ke-16, di mana pelaku utama melempar korban dengan asbak yang berada di meja galeri internet, berlanjut penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong oleh 9 orang tersangaka," kata dia.
Sementara lanjutnya di adegan ke 43 korban terjatuh dan dilarikan ke RSUD oleh saksi. "Namun naas, nyawa FM tidak terselamatkan," ujarnya.
Lanjut dikatakan Abustam, rekonstruksi dilakukan untuk menetukan dengan jelas peranan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk melibatkan para saksi, Jaksa Kejari Sinjai, Penyidik Polres Sinjai dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai.
"Disinilah kita lihat dengan jelas peranan masing-masing tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui, FM dianiaya hingga meregang nyawa di halaman kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sinjai, tepatnya di area pelayanan internet gratis, Minggu (29 Mei 2022) malam.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sinjai mengamankan belasan anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam insiden pengroyokan yang dilatari dendam lama antara pelaku dan korban.
Dalam penaganan kasus penganiayaan berat yang rerata melibatkan anak di bawah umur. Untuk itu pihak Reskrim Polres Sinjai intens melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai.
(agn)
tulis komentar anda