Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:11 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya dari sektor pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

"Dengan mulai dibukanya pembatasan usai pandemi Covid-19, potensi peningkatan pajak daerah di bidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan tahun ini," sebut Firman.

Kata dia, Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot pendapatan asli daerah. Tahun 2022 ini, PAD Makassar ditarget mencapai Rp2 triliun. Jumlah itu terdiri atas pajak daerah sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp400 miliar.

Untuk pajak daerah khusus pajak hotel ditargetkan Rp150 milliar, pajak restoran sebanyak Rp230 milliar, pajak hiburan sebesar Rp90 milliar, dan pajak reklame sebesar Rp70 milliar.

Kemudian, pajak penerangan jalan Rp275 milliar, pajak parkir Rp137 milliar, pajak air bawah tanah Rp8 milliar, pajak sarang burung walet naik Rp50 juta, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp275 milliar.



Sementara, khusus retribusi yaitu retribusi kekayaan daerah (penggunaan tanah untuk reklame) juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari Rp5 milliar menjadi Rp27 milliar.

"Salah satu target Bapenda Kota Makassar adalah mengejar kembali ketertinggalan pajak , khususnya pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir," pungkasnya.
(tri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content