Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
Pengusaha Hiburan di...
Seiring pelonggaran kebijakan terkait aktivitas operasional usaha hiburan, para pengusaha diminta untuk memaksimalkan setoran pajak ke pemerintah daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seiring pelonggaran kebijakan terkait aktivitas operasional usaha hiburan, para pengusaha diminta untuk mulai memaksimalkan setoran pajak ke pemerintah daerah.

Diketahui, usaha hiburan menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak pandemi Covid-19. Setidaknya sudah dua tahun usaha di sektor hiburan mati suri. Akibatnya, setoran pajak ke Pemda pun ikut merosot.

Baca Juga: Target Pajak Tersisa Rp290 Miliar, Laskar Pajak Makassar 'Turun Gunung'

Berkenaan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan pelonggaran protokol kesehatan dan jam operasional di tempat hiburan. Hal ini pun disambut baik oleh sejumlah pengusaha hiburan.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengaku senang dengan bergairahnya kembali usaha di sektor hiburan. Hal ini disebutnya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

"Kami sangat apresiasi pemerintah dengan pelonggaran yang diberikan. Ini akan membantu usaha hiburan yang sudah sekarat karena Covid-19," ujarnya.

Menurut Zul, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali memaksimalkan setoran pajak kepada pemerintah sebagai bentuk kewajiban.

"Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman-teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya dari sektor pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

"Dengan mulai dibukanya pembatasan usai pandemi Covid-19, potensi peningkatan pajak daerah di bidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan tahun ini," sebut Firman.

Kata dia, Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot pendapatan asli daerah. Tahun 2022 ini, PAD Makassar ditarget mencapai Rp2 triliun. Jumlah itu terdiri atas pajak daerah sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp400 miliar.

Untuk pajak daerah khusus pajak hotel ditargetkan Rp150 milliar, pajak restoran sebanyak Rp230 milliar, pajak hiburan sebesar Rp90 milliar, dan pajak reklame sebesar Rp70 milliar.

Kemudian, pajak penerangan jalan Rp275 milliar, pajak parkir Rp137 milliar, pajak air bawah tanah Rp8 milliar, pajak sarang burung walet naik Rp50 juta, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp275 milliar.

Baca Juga: Bapenda Makassar Optimalisasi Pendapatan Melalui Digitalisasi Pajak

Sementara, khusus retribusi yaitu retribusi kekayaan daerah (penggunaan tanah untuk reklame) juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari Rp5 milliar menjadi Rp27 milliar.

"Salah satu target Bapenda Kota Makassar adalah mengejar kembali ketertinggalan pajak , khususnya pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Anugerahi Ceria Corp Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Didampingi KPK, Pemkab...
Didampingi KPK, Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas 2 Hotel Lalai Bayar Pajak
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Kisah Sengketa Kewarganegaraan...
Kisah Sengketa Kewarganegaraan di Mataram Perjelas Status Wajib Pajak Rakyat
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu
Dicecar DPR soal Setoran...
Dicecar DPR soal Setoran Pajak Seret, Purbaya: Ekonomi Lagi Susah, Duitnya Nggak Ada
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved