Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Tantri dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:11 WIB
Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan. Foto SINDOnews
SURABAYA - Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan. Kemudian uang pengganti Rp20 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.

Hasan dan Tantri dijerat Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022.

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, Kamis (2/6/2022).



Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, Tantri dan Hasan Aminuddin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 30 Agustus 2021 lalu. Kedua terdakwa diamankan bersama dua camat di Kabupaten Probolinggo dan Pj Kepala Desa (Kades) Karangren. Yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Para calon Pj Kades yang mengisi kekosongan jabatan di desa, diminta menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa Tantri-Hasan didakwa telah menerima suap sekitar Rp360 juta, dari 18 calon Pj Kades melalui dua camat tersebut.

Penyidik KPK juga melakukan pengembangan dengan menjerat keduanya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content