Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:36 WIB
loading...
Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK
Pemkot Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warganya Siti Sapura. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Pemkot Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warganya Siti Sapura. Penyebabnya tanah milik warga Desa Serangan itu dijadikan jalan dan diaspal.

"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," kata Sapura, Kamis (2/6/2022).

Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.

Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.

Baca: Tempat Karaoke di Jember Longsor hingga Membentuk Lubang Besar Seperti Goa.

Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Menurut Sapura, laporan ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan itu menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. "Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta," ungkap perempuan yang disapa Ipung ini.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Smackdown Pendemo, Kapolres Rohul Minta Maaf.

Selain ke KPK, Ipung juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki). "Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya," harap Ipung.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8010 seconds (0.1#10.140)