Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK
Kamis, 02 Juni 2022 - 16:36 WIB
loading...
Pemkot Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warganya Siti Sapura. SINDOnews/Chusna
A
A
A
DENPASAR - Pemkot Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warganya Siti Sapura. Penyebabnya tanah milik warga Desa Serangan itu dijadikan jalan dan diaspal.
"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," kata Sapura, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.
Baca: Tempat Karaoke di Jember Longsor hingga Membentuk Lubang Besar Seperti Goa.
"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," kata Sapura, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.
Baca: Tempat Karaoke di Jember Longsor hingga Membentuk Lubang Besar Seperti Goa.
Lihat Juga :