Disdukcapil Maros Sebut Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:39 WIB
Sejauh ini, kata Laurensius, pihaknya juga sementara masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru yang diberlakukan ini.

"Beberapa hari yang lalu ada masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran anaknya, dan nama yang diberikan menurut kami itu terlalu panjang. Kami mengimbau untuk mengikuti aturan, dan masyarakat tersebut kembali konsultasi dengan kekeluarganya, dan mempersingkat nama anaknya," ujar.

Namun, Laurensius juga menjelaskan meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.

"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," terangnya.

Selain mengatur jumlah huruf dan kata, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga mengatur penamaan yang harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.



Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi penggunaan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content