Disdukcapil Maros Sebut Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:39 WIB
Disdukcapil Maros mengimbau masyarakat dalam penulisan nama di KTP untuk minimal menggunakan dua suku kata merujuk aturan baru. Foto/Ilustrasi
MAROS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, sebelumnya telah meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri itu, ditegaskan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, aturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) poin b.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Maros , Laurensius Nong Kese, menjelaskan aturan baru pada dokumen kependudukan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pencatatan dokumen. Merujuk regulasi itu, penulisan nama di KTP disebutnya minimal dua suku kata.



Baca Juga: Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan

"Misalnya, ketika anak mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia, Rabu (25/05/2022).

Laurensius mengimbuhkan jika ada pemohon yang memberikan nama pada anaknya hanya satu kata, maka diimbau untuk menggunakan minimal dua kata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!