Disdukcapil Maros Sebut Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:39 WIB
loading...
Disdukcapil Maros Sebut...
Disdukcapil Maros mengimbau masyarakat dalam penulisan nama di KTP untuk minimal menggunakan dua suku kata merujuk aturan baru. Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, sebelumnya telah meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri itu, ditegaskan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, aturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) poin b.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Maros , Laurensius Nong Kese, menjelaskan aturan baru pada dokumen kependudukan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pencatatan dokumen. Merujuk regulasi itu, penulisan nama di KTP disebutnya minimal dua suku kata.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan

"Misalnya, ketika anak mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia, Rabu (25/05/2022).

Laurensius mengimbuhkan jika ada pemohon yang memberikan nama pada anaknya hanya satu kata, maka diimbau untuk menggunakan minimal dua kata.

"Namanya tetap boleh ditulis, ini bersifat imbauan, tapi untuk menghindari dan mempermudah pengurusan di kemudian hari tetap harus membuat dua suku kata," terangnya.

Laurensius juga mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus juga sesuai dengan norma dan kesopanan.

"Pemberian nama juga jangan terlalu panjang , tetap menjaga norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat kita," katanya.

Dia menegaskan, hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan. "Yang datang mengurus di Disdukcapil kita imbau untuk mengikuti aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari," sebut dia.

Sejauh ini, kata Laurensius, pihaknya juga sementara masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru yang diberlakukan ini.

"Beberapa hari yang lalu ada masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran anaknya, dan nama yang diberikan menurut kami itu terlalu panjang. Kami mengimbau untuk mengikuti aturan, dan masyarakat tersebut kembali konsultasi dengan kekeluarganya, dan mempersingkat nama anaknya," ujar.

Namun, Laurensius juga menjelaskan meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.

"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," terangnya.

Selain mengatur jumlah huruf dan kata, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga mengatur penamaan yang harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Alasan Tak Ada Anggaran, Disdukcapil Maros Rumahkan 61 Tenaga Honorer

Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi penggunaan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Warga Ternate yang Kehilangan Dokumen Pulang Kampung
Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan...
Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Dukcapil Jamin Dokumen...
Dukcapil Jamin Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Kebakaran Manggarai Bakal Diganti
Pengadilan Tinggi PBB...
Pengadilan Tinggi PBB Bahas Legalitas Pendudukan Israel di Palestina
TPN Minta MA Keluarkan...
TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Permudah Para Perantau Gunakan Hak Pilih
Rekomendasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved