Dukcapil Jamin Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Kebakaran Manggarai Bakal Diganti
Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:55 WIB
loading...
Plt Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin menjamin, warga terdampak kebakaran di Manggarai, Jakarta Selatan bakal mendapatkan ganti dokumen kependudukan. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin menjamin, warga terdampak kebakaran di Jalan DR Saharjo I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan bakal mendapatkan ganti dokumen kependudukan hingga ijazah yang dokumennya ludes terbakar, asalkan mereka melaporkannya.
"Memang sudah jadi protap kami, SOP kami tuk melakukan pelayanan kependudukan. Bagi masyarakat dokumen kependudukannya itu terbakar bisa langsung ajukan ke kita, baik itu KTP, Akta Kelahiran, dan lainnya," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, warga yang dokumen kependudukannya ludes dilalap api bisa melaporkannya ke posko Dukcapil Jakarta yang dibuat di posko-posko pengungsian. Nantinya, petugas bakal mendatanya dan memproses pengajuan dokumen kependudukan tersebut.
Bukan itu saja, kata dia, Dinas Pendidikan Jakarta juga bakal membangun poskonya agar warga yang ijazahnya terbakar pun bisa diberikan ganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang berpenghargaan sama dengan Ijazah. Baik itu anak-anak atau orang dewasa.
Baca juga: 3.000 Warga Terdampak Kebakaran Manggarai, 5 Titik Pengungsian Disiapkan
"Memang sudah jadi protap kami, SOP kami tuk melakukan pelayanan kependudukan. Bagi masyarakat dokumen kependudukannya itu terbakar bisa langsung ajukan ke kita, baik itu KTP, Akta Kelahiran, dan lainnya," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, warga yang dokumen kependudukannya ludes dilalap api bisa melaporkannya ke posko Dukcapil Jakarta yang dibuat di posko-posko pengungsian. Nantinya, petugas bakal mendatanya dan memproses pengajuan dokumen kependudukan tersebut.
Bukan itu saja, kata dia, Dinas Pendidikan Jakarta juga bakal membangun poskonya agar warga yang ijazahnya terbakar pun bisa diberikan ganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang berpenghargaan sama dengan Ijazah. Baik itu anak-anak atau orang dewasa.
Baca juga: 3.000 Warga Terdampak Kebakaran Manggarai, 5 Titik Pengungsian Disiapkan
Lihat Juga :