Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding
Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:30 WIB
Baca juga:Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.
Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.
Mejalis Hakim memutuskan menyatakan terdakawa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU.
(luq)
Lihat Juga :